Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang
sopan santun menulis di dunia maya. Seperti yang telah ditulis dalam tulisan
sebelumnya tentang etika komunikasi di milis, bahwa dunia maya juga mempunyai
aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang
dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email,
mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan
dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan
sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang
telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari
website www.ri.go.id yang linknya di sini. Kita dapat langsung membaca bab VII
yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat
pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan
menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat
dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan
memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan
pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke
pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen
elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa
dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi
sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang
dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer
yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank
dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian
sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer
tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan
suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai
persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang
dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis
(yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan,
tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut
harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan
seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email
tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut.
Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar
internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi
elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk
mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital
forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan
investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti,
menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang
menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan
prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat
menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali
segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat
pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali
misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator.
Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak
pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai
dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih
lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga
dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin
keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan
membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih
diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang
dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena
adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga
tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes
atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukumpun bisa
ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan. Media online bisa menjadi
sangat fatal akibatnya karena sifatnya yang sangat mudah menyebar.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi
kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama
pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu
takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti
tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang
jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus
dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal
itu tidak terjadi lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar